Contoh Surat Perjanjian Kerja
[kop surat K/L/D/I]
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN KERJA PPK: ________________
|
||||||
NOMOR DAN TANGGAL SPK
: ________________________
|
|||||||
Halaman ____ dari _____
|
|||||||
PAKET PEKERJAAN
: ________
|
|||||||
SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan
atas DIPA __________ Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan
__________
|
|||||||
WAKTU PELAKSANAAN
PEKERJAAN: ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun
|
|||||||
NILAI PEKERJAAN
|
|||||||
No.
|
Judul Buku
|
Kuantitas
|
Satuan Ukuran
|
Harga satuan
(Rp. )
|
Total
(Rp.)
|
||
|
|
|
|
|
|
||
Jumlah
|
|
||||||
Terbilang :
______________________________________________________
|
|||||||
INSTRUKSI KEPADA
PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah
penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari sisa nilai bagian Kontrak untuk setiap hari
kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini,
Penyedia berkewajiban untuk mematuhi Syarat Umum SPK terlampir.
|
|||||||
Untuk dan atas nama __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp
6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk dan atas nama Penyedia
__________
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
||||||
SYARAT UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
1.
LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume,
spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.
HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada
hukum Republik Indonesia.
3.
ITIKAD BAIK
a.
Para
pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan
hak-hak yang terdapat dalam SPK.
b.
Para
pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
c.
Apabila
selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut
4. PENYEDIA JASA MANDIRI
Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil
serta pekerjaan yang dilakukan.
5.
HARGA SPK
a.
PPK membayar kepada
penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga SPK.
b.
Harga SPK telah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead.
c.
Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
6.
PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK.
Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7.
JADWAL
a.
SPK ini berlaku efektif pada tanggal
penandatanganan oleh para pihak.
b.
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
c.
Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
8.
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a.
Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal SPK, dan menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
b.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar
atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka
penyedia dikenakan denda.
c.
Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran
ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian
disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d.
Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
9.
PENERIMAAN BARANG/JASA
PPK berhak memeriksa barang/jasa
setelah serah terima barang/jasa atau menolak penerimaan barang yang tidak
memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang
bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.
10. SERAH TERIMA
PEKERJAAN
a.
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
penyerahan pekerjaan.
b.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK
menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c.
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia.
Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
11. PERUBAHAN SPK
a.
SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b.
Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1)
perubahan
pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2)
perubahan
jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; .
c.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas
usul PPK.
12.
PERISTIWA KOMPENSASI
a.
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1)
PPK
mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
3)
PPK
memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
4)
PPK
memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
5)
ketentuan
lain dalam SPK.
b.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian
nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini
dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
13. PERPANJANGAN WAKTU
a.
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data
penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang
Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK.
b.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
14. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN
SPK
a.
Penghentian SPK
dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b.
Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai
c.
Pemutusan SPK
dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1)
penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
2)
penyedia berada dalam keadaan pailit;
3)
penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
4)
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK
dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa
pekerjaan;
5)
PPK tidak menerbitkan Surat Perintah
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
6)
penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
7)
pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e.
Dalam hal pemutusan SPK
dilakukan karena kesalahan penyedia:
1)
penyedia membayar denda; dan/atau
2)
penyedia dimasukkan
dalam Daftar Hitam.
f.
Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15.
PEMBAYARAN
a.
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
1)
penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)
pembayaran dilakukan dengan [sistem
termin/pembayaran secara sekaligus];
3)
pembayaran harus dipotong denda (apabila
ada) dan pajak.
b.
PPK
dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran
kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
c.
Bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
16.
DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda dengan
memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda
tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
17. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan
akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi, atau pengadilan
negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
18. LARANGAN PEMBERIAN
KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun
personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
|
Comments
Post a Comment