Antara Kedaulatan Negara dan kewenangan FIFA (revisi 20 Mei 2015)

(Federation Of International Football Association)
1.1. Latar Belakang


Negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum (promoting public welfare ) dan memaksimalkan kesejahteraan social ( to mazimize social welfare). Apa yang dikemukakan Oleh Robert R. Goodin tersebut merupakan suatu keharusan bagi setiap Negara untuk memajukan kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Berbeda halnya bagi Ibn Abi ‘Rabi bahwa Organisasi merupakan pilar keempat didalam Negara atau Kerajaan pendapatnya yaitu menekankan bahwa pentingnya organisasi dalam Negara dan menempatkannya sebagai perantara yang kuat antara pemimpin dan rakyatnya, atau antara yang memerintah dan yang diperintah. Untuk melaksanakan tujuan mulia tersebut, Negara tidak dapat mengingkari dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia ( a global society ) yang bergerak dinamis. Demikian halnya dengan Indonesia. Secara tegas telah dinyatakan apa yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tetapi upaya untuk memajukan kesejahteraan umum itu harus terus –menerus dilakukan sesuai dengan perkembangan zaman dalam semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Negara ini juga harus diletakkan dalam kerangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara berfungsi menciptakan syarat dan kondisi serta infrastruktur yang harus tersedia agar warga negaranya mempuntai akses yang cukup untuk memperoleh kesejahteraannya, termasuk berolahraga. Pemerintah yang dibentuk bukan untuk menciptakan kesejahteraan umum, melainkan untuk memajukan kesejahteraan umum. Pengertian tentang kesejahteraan umum dapat dilihat dari tingkat pendapatan suatu Negara dan distribusi ekonomi di antara warga Negara. Kompetisi sepakbola professional sebagai salah satu cabang olahraga yang paling digemari diseluruh dunia memberikan sumabngan dan kesempatan yang sangat besar bagi pemajuan kesejahteraan umum, tidak hanya dinegara dimana kompetisi sepakbola dipertandingkan, tetapi juga di Negara-negara yang membuat kompetisi sepakbola itu menjadi komositas ekonomi. Misalnya kompetisi Liga Inggris (English Premier League ) mampu memberikan determinasi ekonomi di Negara-negara di luar Inggris, termasuk Indonesia melalui tayangan langsung siaran televise.
Kompetisi sepakbola professional memberikan kesempatan kerja yang sangat besar bagi pemain sepakbola, pengelola sepakbola,pebisnis sepakbola, dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Pada tahun 2006, ada 270 juta orang aktif dalam sepakbola, yang terdiri atas 265 juta pemain laki-laki maupun perempuan dan 5 juta perangkat pertandingan yang bertugas menjalankan penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Angka ini naik 10% dari survey yang dilakukan tahun 2000. sedangkan untuk pemain sepakbola wanita yang terdaftar sampai dengan 50% tahun 2006 dibandingkan tahun 2000. Distribusi 270 juta orang yang aktif di sepakbola adalah 85 juta orang di wilayah Asia, 62 juta di Eropa, 46 juta orang di wilayah Afrika, 43 juta di wilayah Amerika utara, Tengah, dan Karibia, 27 juta orang di wilayah Amerika selatan dan 500 ribu orang di wilayah Oseania. Dari 85 juta pemain yang aktif di sepakbola di Asia, ada 7.094.000 pemain di Indonesia. Sedangkan jumlah pemain sepakbola terbanyak di dunia ada di Cina yakni sebanyak 26.166.000 pemain.

1.2. Sejarah FIFA
Federation of International Football Association (FIFA) didirikan tanggal 21 Mei 1904 di Paris, France. FIFA diprakarsai oleh enam asosiasi sepakbola di Eropa, yakni USFA Prancis, UBSSA Belgia, DBU Denmark, NVB Belanda, Madrid Fc Spanyol, SBF Swedia, dan ASF Swiss dan Keenam konnfederasi itu adalah Asian Football Confederation (AFC) untuk Asia dengan 46 anggota Negara,Confederation Africaine de Football (CAF) untuk Afrika dengan 53 anggota. Confederation of North, Central American and Caribean Association Football (CONCACAF) untuk Amerika Tengah dan Utara serta karibean, Confederation Sudamericana de Futbol (CONMEBOL) untuk Amerika Selatan dengan 10 anggota, Oceania Football Confederation (OFC) untuk Oceania dengan 11 anggota, The Union des Associations Europeennes de Football (UEFA) dengan 53 anggota.
FIFA merupakan badan hukum organisasi internasional privat berbeda hukum Swiss yang memiliki dan mengelola sepakbola professional secara tunggal di dunia, yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 60 Swiss Civil Code. Dan diakui keberadaannya oleh Negara-negara di dunia. Jumlah keanggotaan FIFA sebanyak 208 lebih besar dibandingkan dengan keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hanya 192 negara saja.
Keanggotaan FIFA bukanlah “Negara” an sich, melainkan asosiasi sepakbola swasta tunggal yang dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola klub sepakbola yang berbadan hukum di Negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan sistem aturan yang ditetapkan Pasal 10 ayat (1) Statuta FIFA .
“Any Association Which is responsible for organizing and supervising football in its country may become a member of FIFA. In this context, the expression “country” shall refer to an independent state recognized by the international community. Subject to par. 5 and par. 6 below, only one Association shall be recognized in each country.”

Di Indonesia, organisasi yang resmi dan satu-satunya yang memiliki kewenangan dan karenanya berdaulat penuh mengelola penyelenggaraan sepakbola adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

1.3. Tujuan FIFA
Tujuan utama didirikannya FIFA adalah “ to improve the game of football constantly and promote it globally in the light unifying, educational. Cultural and humanitarian values, particulary through youth and development programmes.”
Berdasarkan tujuan itu, FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan megumandangkan slogan For the Game For the World dan tiga misi yang dirangkai dalam satu kalimat devolep the game, touch the world , dan build a better future.
Untuk mewujudkan janji mulia, misi pendekatan tata nilai dan sikapnya, hingga sesungguhnya hal itu semua memiliki makna yang sama dengan tujuan dibentuknya Negara Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yakni “ memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” FIFA mendasarkan kepada pendidikan, budaya dan nilai-nilai kemanusiaan khususnya melalui anak muda dan program pembangunan anak muda, dengan cara mengelola kompetisi yang menjadi kewenangannya , membuat regulasi dan persyaratan serta memastikan semua anggotanya tunduk dan patuh pada statute FIFA , regulasi –regulasi yang dikeluarkan FIFA, keputusan-keputusan yang dikeluarkan FIFA dan the Laws of the Game, serta mencegah semua cara dan praktek yang mungkin dapat menggangu integritas setiap pertandingan sepakbola atau kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh Asosiasi sepakbola yang menjadi anggota FIFA. Sebaliknya , sebaliknya,Pembukaan UUD 1945 mendasarkannya pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

1.4. Kelembagaan FIFA
Bagaikan sebuah Negara seperti ada eksekutif, legislative, dan yudikatf FIFA juga mempunyai badan-badan tersebut seperti legislative, eksekutif dan yudikatif. Saya akan paparkan rincian tersebuat sesuai dengan beberapa sumber yang saya dapati di antaranya sebagai berikut :
A. Legislatif
FIFA memeliki kelembagaan yang terdiri dari :
1. Kongres sebagai lembaga legislatif tertinggi,
2. Komisi Eksekutif sebagai lembaga eksekutif, dan
3. Sekretariat Jenderal sebagai lembaga administratif.
B. Yudikatif
1. Komisi Disiplin
2. Komisi Banding
3. CAS ( Court of Arbitration for sports)
C. Eksekutif
1. Standing Committee
2. Ad-Hoc Committee
3. Expert Bodies.
FIFA mempunyai keanggotaan yang terus bertumbuh dari hanya 8 anggota pada tahun 1904, kini sudah menjadi 208 anggota pada tahun 2007. Selain mempunyai jumlah anggota yang sangat besar, secara financial organisasi FIFA juga sangat kuat dan kaya.
Dalam laporan keuangan FIFA yang dirilis tahun 2008, kekayaan FIFA sebesar USD. 184.000.000, dan equity development FIFA tahun 2008 yang sangat menarik, dimana revenue sebesar USD. 902.000.000.
FIFA mempunyai lembaga khusus dan unik yaitu Internasional Football Association Board (IFAB), sebagai lembaga satu-satunya yang mempunyai kewenangan mutlak membuat dan atau memperbaharui the Laws of the Game bagi penyelenggaraan pertandingan sepakbola didunia, yang oleh Ken Foster disebut sebagai Lex Ludica. Semua anggota FIFA harus mematuhi dan menjalankan the Laws of the Game dalam setiap menyelenggarakan pertandingan sepakbola Profesional. Tidak ada pertandingan sepakbola jika tidak ada the Laws of the Game. Artinya , the laws of the Game adalah peraturan permainan yang dipakai seluruh umat manusia di jagat raya yang memainkan kompetisi sepakbola sebagai sui generis. FIFA mempunyai kewenangan dan kedaulatan penuh mengorganisasi sistem dan aturan serta mekanisme untuk memastikan the Laws of the Game dijalankan dan dipatuhi oleh semua anggotannya ketika kompetisi pertandingan dalam memastikan dan menjalankan the Laws of the Game bukanlah sistem hukum yang diciptakan oleh Negara. Sekalipun FIFA mempunyai kedaulatan dan kewenangan penuh untuk memastikan the laws of the Game dijalankan dan di patuhi, tetapi dapat dipastikan bahwa FIFA tidak dapat melakukannya tanpa adanya infrastruktur lapangan sepakbola di wilayah kedaulatan suatu Negara. Dalam konteks ini maka FIFA dan atau asosiasi nasional sepakbola sebagai anggotannya memerlukan izin dari Negara sebelum melaksanakan the laws of the Game dalam sebuah pertandingan sepakbola. Dalam konteks yang demikian terdapat titik singgung hukum antara sistem hukum FIFA dengan sistem hukum nasional Negara, yang dapat digambarkan sebagai berikut :







Bagan :

Kedaulatan, otonomi, dan
Kewenangan FIFA




Asosiasi Sepakbola Nasional Titik singgung
Misalnya PSSI



Jika hendak melakukan Kedaulatan, otonomi,
Pertandingan atau kompetisi dan kewenangan
Sepakbola Profesional di suatu negara
Negara harus runduk pada sistem
hukum perizinan Dari Negara
yang bersangkutan

1.5. Sistem Hukum FIFA
FIFA adalah sebuah organisasi yang status badan hukumnya sebagai federasi sepakbola internasional tunggal yang didirikan tanggal 21 Mei 1904 di Paris, Prancis dan didaftarkan berdasarkan Pasal 60 Swiss Civil code dan berkantor di Zurich, Swiss, dimana lokasi Kantor FIFA ini dapat dipindahkan ke tempat lain berdasarkan keputusan kongres FIFA yang khusus dibuat untuk itu. Dengan demikian FIFA berbadan hukum Swiss.
Bab II Pasal 60 Swiss Civil Code mengatur tentang pendirian sebuah society sebagai berikut :
“ Associations which have a political, religius, scientific, artistic, charitable, social, or any other than an industrial object, acquire the status of a person as soon as they show by their constitution their intention to have a corporate existence.They constitution must be drawn up in writing and state object, the capital and the organization of the society”.

FIFA mempunyai Tujuan sebagai sarana untuk mempromosikan kemanusiaan melalui sepakbola. Hal ini tercermin dalam tujuan pendirian FIFA seperti yang tercatat dalam statute FIFA yaitu : “to improve the game of football constantly and promote it globally in the light unifying, educational, cultural and humanitarian values, particularly through youth and development programmes.” Dengan demikian tergambar dengan jelas bahwa kehadiran FIFA dan seluruh anggotanya sesungguhnya di maksudkan untuk melaksanakan the Laws of the Game sebagai Lex Ludica dalam kompetisi sepakbola professional dalam konteks memajukan dan mengembangkan sepakbola secara global berdasarkan nilai-nilai pendidikan, budaya dan kemanusiaan untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk menjalankan Lex Ludica itu diperlukan Lex sportive yang berisi serangkaian regulasi mulai dari Statuta, Regulation, Decision, dan Directives serta regulasi lainnya yang relevan yang dikeluarkan FIFA. Inilah mekanisme sistem hukum FIFA yang terdiri dari atas Lex Sportiva dan Lex Ludica sebagai bagian sistem hukum transnasional.
Lex Ludica adalah sebagian saja atau subsistem dari Lex Sportiva yakni sebagai the laws of the Game, sedangkan Lex sportive adalah sebagai sistem hukum FIFA secara keseluruhan dalam mengatur, mengelola, melaksanakan, dan menyelesaikan sengketa dalam kompetisi sepakbola professional. Lex ludica bukanlah kewenangan FIFA secara penuh, sebab yang berwenang menciptakan, lalu mengevaluasi dan kemudian menetapkan the Laws of the Game adalah IFAB, dimana FIFA ada didalamnya sebagai anggota IFAB.
Dalam konteks yang demikian maka sesungguhnya Lex Ludica adalah wilayah dimana FIFA berdaulat penuh dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk state/Negara. Karena memang sama sekali tidak mempunyai titik singgung terhadap sistem hukum Negara dimana the Laws of the game itu dipergunakan dalam suatu kompetisi sepakbola professional.
Berbeda dengan Lex Ludica, maka Lex sportive mempunyai titik singgung dengan sistem hukum suatu Negara dimana komprtisi sepakbola itu dilaksanakan dan karenanya intervensi Negara dalam arti turun tangan terhadap Lex Sportiva tidak terelakkan dan menjadi suatu keniscayaan, dan menjadi suatu keniscayaan, tetapi dalam konteks yang strtegis dan sesuai dengan kompetisinya dengan satu tujuan untuk memastikan kompetisi sepakbola professional itu dapat berjalan sesuai dengan sistem hukum dan mekanismenya sendiri. Artinya , baik sistem hukum FIFA, yakni Lex Sportiva maupun sistem hukum nasional suatu Negara yang akan digunakan untuk menyelenggarakan kompetisi sepakbola professional sama-sama mempunyai peran untuk mewujudkan agar the Laws of the Game dapat dijalankan sesuai dengan mekanismenya.
Lex ludica memastikan tentang bagaimana kompetisi sepakbola professional dilangsungkan di lapangan permainan, sedangkan Lex Sportiva memastikan tentang pengorganisasian (governing) agar Lex ludica berjalan sesuai dengan mekanismenya. FIFA adalah federasi sepakbola profesional yang mengatur dan mengelola serta menyelesaikan sengketa dalam kompetisi sepakbola professional berdasarkan Lex Ludica dan Lex Sportiva, untuk kemudian mengembangkannya seturut Statuta FIFA.
Ketika didirikan tahun 1904, anggota FIFA hanya 8 asosiasi sepakbola, tetapi sejak tahun 2007 anggotanya bertambah 200 menjadi 208 asosiasi sepakbola, yang tersebar di dalam enam kenfederasi sepakbola berdasarkan kontinen geografis, keenam konfederasi sepakbola itu adalah Asian Football Confederation (AFC) untuk Asia dengan 46 anggota, Confederation Africaine de Football (CAF) untuk Afrika dengan 53 anggota, Confederation of North, Central American and Caribean Association Football (CONCACAF) untuk Amerika tengah dan Utara serta Karibia, Confederation Sudamericana de Futbol (CONMEBOL) untuk Amerika selatan dengan 10 anggota, Oceania Football Confederation (OFC) untuk Osenia dengan 11 anggota. The Union des Association Europennes de Football (UEFA) dengan 53 anggota.

Tabel :
Anggota FIFA sejak tahun 1904 sampai 2007

Kontestan 1904 1925 1950 1975 1990 2005 2007-2010
Eropa 8 28 32 35 35+1 51 53
South America 0 6 9 10 10 10 10
North/Central America 0 3 12 22 27 35 35
Asia 0 1 13 33 37+1 46 46
Africa 0 1 1 35 48 53 53
Oceania 0 0 1 4 8 12 11
Jumlah 8 39 68 139 167 207 208

Sumber:http//www.fifa.com/mm/document/fifaacts/orgaisation/52/00/6/fs100%fgrowth.pdf.
,
Sebagaimana terlihat dalam table yang jauh lebih besar dibandingkan dengan keanggotaan PBB/ United Nations yang hanya sebanyak 192 negara saja. Setiap asosiasi sepakbola itu terdiri atas sejumlah klub sepakbola. Setiap klub sepak bola mempunyai pemain dan ofisial sepak bola professional. Agar kompetisi sepak bola professional dapat dilaksanakan secara Fair di Indonesia maka dibentuklah Liga yang secara otonom menyelenggarakannya atas delegasi kewenangan dari asosiasi sepakbola Negara yang bersangkutan.
Keanggotaan FIFA bukanlah “Negara” an sich, melainkan asosiasi sepakbola swasta tunggal yang dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola klub sepakbola yang berbadan hukum di Negara yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan sistem aturan yang ditetapkan Pasal 10 ayat (1) statute FIFA .

“Any Association Which is responsible for organizing and supervising football in its country may become a member of FIFA. In This Context, the expression’ country’ shall refer to an independent state recognized by the international community. Subject to par. And par. Below, only one Association shall be recognized in each country.”

Jika digambarkan secara sederhana , maka bentuk kelembagaan struktur organisasi sepakbola berbentuk piramida, dimana FIFA berada di bagian paling atas lalu diikuti dengan enam konfederasi di bagian tengah dan di bagian paling bawah adalah 208 asosiasi sepakbola. Namun demikian, piramida itu belum berhenti sampai pada level asosiasi sepakbola di masing-masing Negara, sebaba sebagaimana dijelaskan di atas bahwa setiap klub-klub sepakbola baik, klub sepakbola amatir maupun klub sepakbola professional. Setiap klub terdiri atas sekumpulan pemain sepakbola yang dikelola oleh pengurusnya dan ofisial lainnya. Jadi fondasi sepakbola yang sesungguhnya adalah pemain sepakbola itu sendiri, sebagaimana dikatakan Joseph S. Blatter, Presiden FIFA. Berikut ini kutipannya :

“Member associations are not only affiliated to FIFA but also Their respective continental governing bodies, namely the AFC (Asia), CAF (Africa), CONCACAF (Nort and central America and the Caribbean), CONMEBOL (South America), The OFC (Oceania) and UEFA (Europe), who are responsible For Staging international competitions for national teams and clubs in their respective jurisdictions. These bodies are trusted partners if FIFA that work closely with the world body in numerous areas. The clubs are the true lifeblood of football in the individual countries. To maintain the Structure of the football pyramid, the leagues, as bodies representing the clubs, must be subordinate to the associations but they also enjoy certain privileges that enable them to perform their important role. Last but not least, the players form the base of the football pyramid. By signing a pioneering agreement in November 2006, FIFA pro, took a decesssive step forward in modernizing footballing structires and promoting social relations within the football community.”






Bagan :
Struktur Piramida Organisasi Sepakbola Profesional Dunia

1.6. Data Kejuaraan World Cup Oleh FIFA
Piala Dunia bukanlah kejuaraan sepak bola internasional pertama. Sepak bola amatir menjadi bagian dari program Olimpiade untuk pertama kalinya pada tahun 1908. Pada tahun 1909 di Torino diselenggarakan sebuah turnamen sepak bola yang bernama Piala Sir Thomas Lipton. Italia, Jerman, dan Swiss mengirimkan klub mereka yang paling prestisius ke turnamen tersebut namun Persatuan Sepak bola Inggris (FA) menolak tawaran untuk ikut serta dalam kejuaraan itu.
Ide melahirkan kejuaraan sepak bola dunia tercetus pada 1904 di Paris saat Konggres I Fédération Internationale de Football Association. Pada 1928, hasil usaha FIFA dan presiden persatuan sepak bola Perancis (FFFA), Jules Rimet dan rekannya Henri Delaunay, peserta kongres di Amsterdam memutuskan untuk melaksanakan ide tersebut. Setahun kemudian, FIFA secara resmi mempersiapkan sebuah kejuaraan bernama World Cup yang akan berlangsung setiap empat tahun. Pada kongres FIFA 17-18 Mei 1929 yang berlangsung di Barcelona - Spanyol, Uruguay mendapatkan dukungan dari 23 peserta kongres menjadi tuan rumah Piala Dunia pertama menyingkirkan ambisi Hungaria, Italia, Belanda, Spanyol, dan Swedia. Piala kejuaraan ini dikenal dengan Piala Jules Rimet.
Piala Jules Rimet dibuat oleh perupa Perancis, Abel La Fleur, berbentuk oktagonal berlambangkan bumi dipegang oleh Dewa Kemenangan yang bernama Nike (dewa Yunani purba). Piala ini dibuat dari emas, mempunyai berat 3.8 kg dan tinggi 35 cm.
Maka Piala Dunia FIFA yang pertama pun diadakan di Uruguay dan berlangsung dari 13-30 Juli 1930. 13 negara turut serta - enam dari Amerika Selatan, lima dari Eropa dan dua dari Amerika Utara. Uruguay mengalahkan Argentina 4-2 di hadapan 93.000 penonton di Montevideo dan sekaligus menjadi negara pertama yang merebut piala tersebut.
Selama Perang Dunia II kejuaraan ini terhenti selama selama 12 tahun, dimulai kembali tahun 1950 di Brasil. Piala Jules Rimet pernah dicuri sewaktu dipamerkan di Stampex Exhibition di Westminster Central Hall, London saat menjelangnya Piala Dunia 1966 di Inggris, namun ia ditemukan 7 hari kemudian oleh seekor anjing bernama Pickles.
Pada 1970 di Meksiko, FIFA telah memutuskan Brasil menyimpan Piala Jules Rimet karena menjadi negara pertama yang juara sebanyak 3 kali, 1958, 1962 dan 1970.
Badan induk FIFA kemudiannya membuat piala dunia baru dengan menggunakan emas 18 karat, 36 cm tinggi dan mempunyai berat 4.97 kg dan dirancang oleh perupa terkenal Italia, Silvio Gazzaniaga dan dipergunakan hingga sekarang. FIFA kemudian menetapkan hanya pemimpin negara dan pemenang Piala Dunia saja yang boleh menyentuh piala tersebut. Replika piala yang dilapis emas akan diberikan untuk disimpan oleh pemenang.
Argentina, Jerman (kedua kali tersebut sebagai Jerman Barat), dan Brasil telah masing-masing memenangkan piala yang kedua itu dua kali. Meskipun begitu, piala yang saat ini masih belum akan "dipensiunkan" hingga plak namanya telah penuh diisikan dengan nama-nama negara pemenang, yang akan terjadi pada tahun 2038.
Dengan jelas secara keseluruhan Brasil adalah tim yang paling sukses dalam sejarah perhelatan Piala Dunia setelah lima kali menjadi juara dunia dan dua kali berada di posisi kedua, sementara Italia menyusul berada di bawahnya dengan empat kali menjadi juara dunia dan dua kali di peringkat kedua. Jerman menempati posisi berikutnya sebagai tim yang tersukses ketiga dengan tiga kali menjadi juara dunia dan empat kali menjadi juara kedua. Argentina dan Uruguay masing-masing dua kali menjadi juara dunia meski kemenangan Uruguay terjadi pada masa yang sudah lama, yakni pada awal-awal tahun kejuaraan perhelatan Piala Dunia ini.
Tahun Juara 1 Juara 2 Juara 3 Juara 4
2014 GERMANY ARGENTINA HOLLAND BRAZIL
2010 SPAIN HOLLAND GERMANY URUGUAY
2006 ITALY FRANCE GERMANY PORTUGAL
2002 BRAZIL GERMANY TURKEY S.KOREA
1998 FRANCE BRAZIL CROATIA HOLLAND
1994 BRAZIL ITALY SWEDEN BULGARIA
1990 GERMANY ARGENTINA ITALY ENGLAND
1986 ARGENTINA GERMANY FRANCE ENGLAND
1982 ITALY GERMANY POLAND CZECH
1978 ARGENTINA HOLLAND POLAND BRAZIL
1974 GERMANY HOLLAND POLAND BRAZIL
1970 BRAZIL ITALY GERMANY URUGUAY
1966 ENGLAND GERMANY PORTUGAL UNI SOVIET
1962 BRAZIL CZECH CILE YUGOSLAVIA
1958 BRAZIL SWEDEN FRANCE GERMANY
1954 GERMANY HUNGARY YUGOSLAVIA CZECH
1950 URUGUAY BRAZIL U.S.AMERICA HUNGARY
1938 ITALY HUNGARY CZECH ARGENTINA
1934 ITALY CZECH YUGOSLAVIA HUNGARY
1930 URUGUAY ARGENTINA U.S.AMERICA YUGOSLAVIA
Peringkat juara Piala Dunia
1. Brasil - 1958, 1962, 1970, 1994, 2002 (5 kali)
2. Italia - 1934, 1938, 1982, 2006 (4 kali)
3. Jerman - 1954, 1974, 1990, 2014 (4 kali)
4. Argentina - 1978, 1986 (2 kali)
5. Uruguay - 1930, 1950 (2 kali)
6. Inggris - 1966 (1 kali)
7. Perancis - 1998 (1 kali)
8. Spanyol - 2010 (1 kali)
Daftar Top Skorer Piala Dunia.
Piala Dunia Pemain Jumlah gol
1930 Uruguay
Guillermo Stábile (Argentina)
8
1934 Italia
Edmund Conen (Jerman)
Oldřich Nejedlý (Cekoslovakia)
Angelo Schiavio (Italia)
4
1938 Perancis
Leônidas (Brasil)
8
1950 Brasil
Ademir (Brasil)
9
1954 Swiss
Sándor Kocsis (Hungaria)
11
1958 Swedia
Just Fontaine (Perancis)
13
1962 Chili
Garrincha (Brasil)
Vavá (Brasil)
Leonel Sánchez (Chili)
Drazen Jerkovic (Yugoslavia)
Valentin Ivanov (Uni Soviet)
Florian Albert (Hungaria)
4
1966 Inggris
Eusébio (Portugal)
9
1970 Meksiko
Gerd Müller (Jerman Barat)
10
1974 Jerman Barat
Grzegorz Lato (Polandia)
7
1978 Argentina
Mario Kempes (Argentina)
6
Pemenang Sepatu Emas adidas
1982 Spanyol
Paolo Rossi (Italia)
6
1986 Meksiko
Gary Lineker (Inggris)
6
1990 Italia
Salvatore Schillaci (Italia)
6
1994 AS
Hristo Stoitchkov (Bulgaria)
Oleg Salenko (Rusia)
6
1998 Perancis
Davor Šuker (Kroasia)
6
2002 Korea/Jepang
Ronaldo (Brasil)
8
2006 Jerman
Miroslav Klose (Jerman)
5
2010 Afrika Selatan
Thomas Müller (Jerman)
5
2014 Brazil
James Rodriguez (Colombia)
6

Referensi :
Alinea keempat pembukaan UUD 1945, UUD Dan perubahannya, Penabur Ilmu
Dr. Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Falsafah As-siyasah bain Al- Fikrain Al- Islam Wa Al- Gharbi, Terjemahan. Prof.Dr. Rosihon Anwar,M.Ag, Filsafat Politik Barat dan Islam, Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010.
Dr. Hinca Ip Pandjaitan XII, SH.MH.ACCS, Kedaulatan Negara Vs Kedaulatan FIFA, Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Http://www.fifa.com/aboutfifa/federation/mission.html, di unduh tanggal 24 Mei 2011 Pukul 17.05 WIB.
Sugeng Hr, RPUL- Indonesia- Dunia,Semarang : Aneka Ilmu 2000

Comments

Popular Posts